Cara Lapor Pajak Saham dan Dividen di SPT Tahunan

Pernahkah kamu merasakan sensasi “cuan” dari capital gain saat harga saham incaranmu meroket? Atau mungkin kamu tipe investor dividen yang tersenyum lebar setiap kali ada saldo masuk ke RDN? Sebagai investor yang cerdas, kebahagiaan saat memantau portofolio tentu harus dibarengi dengan ketelitian dalam administrasi perpajakan.

Banyak investor pemula yang panik saat musim lapor SPT tiba. “Duh, aset saham saya harus lapor di mana?” atau “Dividen saya dipajaki lagi nggak ya?” Tenang, investasi saham di bursa Indonesia sebenarnya memiliki sistem pajak yang sangat simpel karena bersifat Final.

Yuk, kita bedah cara lapor pajak saham dan dividen di SPT Tahunan 2026 dengan bahasa santai tapi tetap akurat!

Kabar Gembira: Pajak Saham Itu Bersifat Final

Hal pertama yang perlu kamu tanamkan dalam pikiran adalah: Semua transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah dipotong pajak secara otomatis. Setiap kali kamu menjual saham, pihak sekuritas sudah memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan.

Karena sifatnya final, kamu tidak perlu menghitung ulang pajak ini berdasarkan tarif progresif gaji kamu. Tugasmu di SPT Tahunan hanyalah melaporkan total nilai penjualan tersebut, bukan membayarnya lagi.

Cara Lapor Aset Saham (Harta)

Di dalam SPT Tahunan, saham yang kamu miliki per tanggal 31 Desember wajib dicantumkan dalam kolom Daftar Harta.

a). Nilai yang Digunakan: Ini poin penting! Gunakan harga perolehan (harga beli), bukan harga pasar saat ini (market value).

  • Contoh: Kamu punya 10 lot saham BBCA yang dibeli di harga Rp9.000, meskipun sekarang harganya sudah Rp10.000, yang kamu tulis tetap total modal awalmu (1.000 lembar x 9.000 = 9.000.000).

b). Kode Harta: Gunakan kode 031 (Saham yang dibeli untuk dijual kembali).

c). Keterangan: Tuliskan nama sekuritas tempat kamu menaruh aset tersebut (misal: “Saham di Sekuritas X”).

Cara Lapor Dividen (Kini Bebas Pajak!)

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan diperkuat oleh UU HPP, dividen yang diterima investor orang pribadi dalam negeri statusnya adalah Bebas Pajak, asalkan diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu (minimal 3 tahun).

Jika kamu sudah menginvestasikan kembali dividen tersebut (bisa dibelikan saham lagi, emas, atau aset lain yang sesuai aturan), maka kamu tidak perlu membayar pajak 10% seperti dulu. Namun, ada syarat administratif yang harus dipenuhi:

  • Lapor Laporan Realisasi: Kamu harus melapor melalui fitur e-Reporting di situs DJP Online paling lambat akhir Maret (berbarengan dengan SPT).
  • Lapor di SPT: Masukkan nilai dividen tersebut ke kolom “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak” pada bagian “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak”.

Jika dividen tersebut tidak kamu investasikan kembali, maka kamu wajib menyetor sendiri PPh Final sebesar 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima, dan dilaporkan di kolom PPh Final.

Langkah-langkah di e-Filing

Untuk kamu yang berinvestasi saham, disarankan menggunakan formulir 1770 S (jika kamu karyawan) atau 1770 (jika kamu pengusaha/freelancer). Berikut panduan pengisiannya:

Bagian A: Lampiran II (PPh Final)

Cari bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”.

  • Pilih poin nomor 3: “Penjualan Saham di Bursa Efek”.
  • DPP/Penghasilan Bruto: Masukkan total nilai penjualan saham kamu selama setahun (kamu bisa meminta laporan Tax Report dari aplikasi sekuritasmu).
  • PPh Terutang: Masukkan angka 0,1% dari total penjualan tersebut (biasanya otomatis terhitung di sistem).

Bagian B: Lampiran II (Harta)

Masukkan saldo sahammu per akhir tahun menggunakan harga beli seperti yang dibahas di poin nomor 2.

Bagian C: Lampiran I (Penghasilan Non-Objek Pajak)

Jika kamu mendapatkan dividen dan sudah diinvestasikan kembali, masukkan nominalnya di kolom “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak”.

Tips Biar Nggak Pusing: Minta Tax Report!

Hampir semua sekuritas di Indonesia sekarang sudah canggih. Menjelang musim lapor pajak, mereka biasanya menyediakan menu “Tax Report” atau “Laporan Pajak” yang bisa diunduh langsung dari aplikasi.

Laporan ini sudah merangkum:

  • Total penjualan kotor selama setahun.
  • Total PPh Final 0,1% yang sudah mereka potong.
  • Daftar saham yang masih kamu simpan beserta harga belinya.
  • Daftar dividen yang kamu terima.

Kamu tinggal menyalin angka-angka dari laporan tersebut ke formulir e-Filing. Gampang banget, kan?

Lapor pajak saham dan dividen sebenarnya bukan hal yang menakutkan. Kuncinya adalah transparansi. Dengan melaporkan aset sahammu, kamu menunjukkan bahwa hartamu berasal dari sumber yang legal dan sudah memenuhi kewajiban perpajakan secara otomatis lewat bursa.

Bagi investor dividen, jangan lupa untuk melakukan re-invest agar bisa menikmati fasilitas bebas pajak 10%. Dengan begitu, pertumbuhan portofoliomu bisa makin maksimal tanpa tergerus potongan pajak yang tidak perlu.

Berita terkait