Cara Lapor Kendaraan yang Hilang Dicuri Agar Pajaknya Tidak Berjalan Terus

Kehilangan kendaraan karena dicuri itu rasanya sudah jatuh tertimpa tangga. Selain sedih karena aset berharga raib, ada satu beban lagi yang sering kali terlupakan oleh pemilik kendaraan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terus berjalan.

Bayangkan, kendaraan sudah tidak ada di garasi, tapi setiap tahun kamu tetap mendapatkan tagihan pajak atau bahkan terkena pajak progresif karena kendaraan tersebut masih tercatat atas namamu di database Samsat. Nyesek, kan? Oleh karena itu, melakukan Lapor Blokir atau penghapusan sementara data kendaraan karena kehilangan adalah langkah wajib yang harus dilakukan segera.

Yuk, kita bahas tuntas cara mengurus lapor kehilangan kendaraan agar pajaknya berhenti berjalan, dengan gaya santai tapi tetap akurat sesuai aturan Kepolisian!

Kenapa Harus Lapor ke Samsat?

Banyak orang mengira kalau sudah lapor ke Polsek atau Polres, urusan selesai. Ternyata tidak begitu, Sobat. Laporan di kantor polisi (Reserse) fungsinya adalah untuk pengejaran unit dan syarat klaim asuransi.

Sedangkan untuk urusan pajak, kamu harus datang ke Samsat. Jika kamu tidak lapor blokir ke Samsat, sistem akan tetap menganggap kendaraan tersebut “hidup” dan berada di tanganmu. Efeknya:

1). Pajak tahunan tetap tertagih (dan denda menumpuk).

2). Kamu terkena Pajak Progresif jika ingin membeli kendaraan baru.

3). Jika pencuri menggunakan kendaraanmu untuk tindak kejahatan atau terkena tilang elektronik (E-TLE), suratnya akan nyasar ke rumahmu.

Langkah Pertama: Amankan Surat Laporan Polisi

Begitu sadar kendaraan hilang, jangan tunda lagi. Segera menuju kantor Polisi terdekat (Polsek/Polres) untuk membuat Laporan Polisi (LP).

  • Pastikan di dalam LP tertulis rincian kejadian, nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin yang jelas.
  • Mintalah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat ini adalah modal utama kamu untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Langkah Kedua: Mintalah Surat Keterangan dari Ditlantas/Samsat

Setelah memegang laporan polisi dari bagian Reserse, kamu harus menuju ke bagian Minops Satlantas atau Ditlantas Polda setempat untuk meminta Surat Keterangan Kendaraan Hilang.

Surat ini berbeda dengan laporan kehilangan biasa karena dikeluarkan oleh pihak lalu lintas untuk menyatakan bahwa registrasi kendaraan tersebut sedang dalam status “bermasalah” karena tindak pidana pencurian.

Langkah Ketiga: Proses Blokir di Samsat

Setelah semua surat sakti terkumpul, pergilah ke kantor Samsat Induk tempat kendaraanmu terdaftar. Bawa “amunisi” dokumen berikut:

  • Laporan Polisi (Asli & Fotokopi).
  • KTP Asli Pemilik: Sesuai yang tertera di STNK.
  • STNK & BPKB: Jika dokumen ini tidak ikut dicuri, bawa aslinya. Jika ikut dicuri, pastikan hal tersebut tercantum dalam Laporan Polisi.
  • Surat Pengantar dari Perusahaan Pembiayaan (Leasing): Khusus jika kendaraanmu masih dalam status kredit.

Di loket bagian Blokir/Progresif, serahkan berkas tersebut. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan pemblokiran pada sistem registrasi kendaraanmu. Dengan begitu, status pajakmu akan “dibekukan” sejak tanggal laporan tersebut diproses.

Bagaimana Jika Kendaraan Ditemukan Kembali?

Ini adalah skenario yang kita harapkan. Jika kendaraanmu berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian, kamu bisa melakukan Buka Blokir.

  1. Minta Surat Keterangan Penemuan Kembali dari kepolisian.
  2. Bawa unit kendaraan dan surat tersebut ke Samsat untuk cek fisik ulang.
  3. Pajak akan kembali berjalan normal sejak tanggal buka blokir dilakukan.

Tips Penting: Jangan Tunda!

Sering kali orang baru mau lapor blokir setelah setahun kendaraan hilang, tepat saat mereka mau beli motor baru dan kaget kena pajak progresif. Jangan begitu ya!

1). Urus di bulan yang sama: Agar tagihan pajak tahun berjalan tidak membengkak.

2). Fotokopi Semua Berkas: Selalu simpan arsip digital (foto/scan) laporan polisi dan bukti blokir dari Samsat. Ini sangat berguna jika sewaktu-waktu ada tagihan pajak “nyasar” di masa depan.

3). Urus Klaim Asuransi: Jika kendaraanmu diasuransikan (TLO atau All Risk), berkas blokir dari Samsat ini juga sering kali menjadi syarat wajib pencairan klaim.

Kehilangan kendaraan memang musibah, tapi jangan biarkan administrasi yang berantakan menambah beban pikiranmu. Dengan melakukan lapor blokir ke Samsat, kamu secara resmi memutus hubungan perpajakan dengan kendaraan yang hilang tersebut. Langkah ini melindungi dompetmu dari pajak progresif dan melindungi namamu dari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita terkait