Cara Cek Status Blokir STNK Secara Mandiri

Bayangkan situasi ini: Kamu baru saja membeli mobil bekas yang tampilannya masih kempling dengan harga miring. Namun, saat hendak membayar pajak tahunan di Samsat, tiba-tiba petugas bilang, “Maaf Pak/Bu, STNK ini statusnya terblokir.”

Duar! Rasanya pasti seperti tersambar petir di siang bolong. Blokir STNK bukan berarti kendaraanmu jadi ilegal selamanya, tapi ini adalah sinyal bahwa ada urusan administratif yang belum kelar. Bisa jadi karena pemilik lama sudah lapor jual, atau yang paling sering terjadi belakangan ini: kamu terkena tilang elektronik (E-TLE) yang suratnya tidak sampai ke rumah.

Agar tidak kena “zonk” saat di loket, yuk pelajari cara cek status blokir STNK secara mandiri lewat jalur online yang santai dan anti-ribet!

Kenapa Sih STNK Bisa Terblokir?

Sebelum masuk ke teknis pengecekan, kita pahami dulu musuh kita. Ada dua jenis blokir yang paling umum di Indonesia:

a). Blokir Lapor Jual: Ini dilakukan oleh pemilik kendaraan lama. Tujuannya baik, supaya mereka tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Jadi, mereka melaporkan ke Samsat bahwa kendaraan tersebut sudah pindah tangan.

b). Blokir E-TLE (Tilang Elektronik): Jika kendaraanmu tertangkap kamera melanggar lalu lintas, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat STNK. Jika surat itu diabaikan atau tidak sampai dan kamu tidak melakukan konfirmasi, pihak kepolisian akan memblokir STNK-mu secara otomatis.

Cara Cek Status Blokir Lewat Jalur Online

Dulu, cek status blokir harus datang langsung ke Samsat dan antre di bagian informasi. Sekarang? Sambil ngopi di cafe pun bisa. Berikut adalah metodenya:

1). Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Nasional)

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah cara paling akurat karena terhubung langsung dengan database Polri.

  • Langkah: Unduh aplikasinya, daftar menggunakan KTP, lalu tambahkan data kendaraanmu.
  • Hasil: Jika kendaraan berhasil didaftarkan dan muncul rincian pajaknya, biasanya statusnya aman. Namun, jika muncul notifikasi “Kendaraan dalam Status Blokir” atau data tidak ditemukan, berarti ada masalah yang harus diurus.

2). Situs Web E-Samsat Provinsi

Tiap daerah punya portal pengecekan masing-masing. Ini sangat efektif untuk melihat detail status kendaraan.

  • Jakarta: Buka situs samsat-pkb.jakarta.go.id. Masukkan plat nomor dan NIK. Jika muncul keterangan “Status: Blokir”, maka kamu harus segera ke Samsat.
  • Jawa Barat: Gunakan website Bapenda Jabar atau aplikasi Sambara.
  • Jawa Tengah: Gunakan aplikasi New Sakpole.
  • Jawa Timur: Gunakan website Info Dipenda Jatim.

3). Situs Web E-TLE (Khusus Blokir Tilang)

Jika kamu curiga blokirnya karena tilang elektronik, kamu bisa langsung cek ke pusat data tilang.

  • Buka situs etle-korlantas.info/id/check-data.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin (ada di STNK).
  • Jika muncul daftar pelanggaran yang belum diselesaikan, itulah penyebab STNK-mu terblokir.

Apa yang Harus Dilakukan Jika STNK Terblokir?

Jangan panik dulu. Status blokir adalah “undangan” untuk menyelesaikan administrasi. Berikut solusinya:

a). Jika Blokir Lapor Jual: Solusinya hanya satu, yaitu Balik Nama. Kamu tidak bisa lagi membayar pajak atas nama pemilik lama jika mereka sudah lapor jual. Siapkan BPKB, STNK, KTP-mu, dan kwitansi pembelian, lalu datang ke Samsat untuk proses mutasi/balik nama.

b). Jika Blokir E-TLE: Kamu harus menyelesaikan denda tilangnya terlebih dahulu. Setelah denda dibayar melalui bank atau kode BRIVA yang diberikan, status blokir akan terbuka secara otomatis di sistem (biasanya butuh waktu 1×24 jam).

Tips “Sedia Payung Sebelum Hujan”

Bagi kamu yang sedang berburu kendaraan bekas, melakukan cek status blokir secara mandiri adalah hukumnya wajib. Jangan hanya percaya ucapan penjual yang bilang “pajak hidup”. Pajak mungkin hidup di kertas, tapi statusnya bisa saja terblokir di sistem.

Selalu minta foto STNK kepada penjual sebelum melakukan transaksi (terutama nomor rangka dan mesin) agar kamu bisa melakukan cross-check secara online. Ini adalah cara paling ampuh untuk menghindari biaya tambahan yang tidak terduga setelah kendaraan berpindah tangan.

Mengecek status blokir STNK secara mandiri sekarang sudah semudah memesan makanan online. Dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL atau situs Bapenda daerah, kamu bisa mengetahui nasib kendaraanmu tanpa perlu buang waktu dan bensin ke kantor Samsat.

Ingat, STNK yang bersih dari blokir adalah kunci ketenangan saat berkendara. Jangan sampai niat hati ingin jalan-jalan santai, malah harus berakhir dengan drama di loket pajak atau saat razia polisi.

Berita terkait