Cara Blokir Kendaraan Bermotor yang Sudah Dijual

Cara memblokir kendaraan bermotor yang sudah dijual (sering disebut “blokir STNK” atau “lepas/proteksi kepemilikan”). Tujuannya supaya data kendaraan itu tidak lagi “menempel” pada NIK Anda, sehingga Anda terhindar dari pajak progresif dan notifikasi pelanggaran (ETLE) yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Pertama, pahami bedanya dua proses yang berjalan paralel. “Blokir STNK” dikerjakan di sisi kepolisian (Regident) untuk membatasi pemakaian administrasi kendaraan atas nama lama.

Sementara “Lapor Jual” dilakukan di sisi perpajakan daerah (Bapenda/Samsat) agar objek pajak kendaraan dihapus dari daftar PKB atas NIK Anda. Idealnya, keduanya dilakukan bersamaan: blokir di kepolisian dan lapor jual di perpajakan.

Kapan Anda harus mengurusnya? Segera setelah serah terima unit kepada pembeli. Jangan menunggu pembeli mengurus balik nama, karena selama data belum terlepas, segala urusan administrasi dan potensi penindakan berbasis pelat masih berisiko mengarah ke Anda.

Semakin cepat diblokir/dilapor jual, semakin cepat pula efeknya terhadap pajak progresif dan korespondensi resmi. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain KTP pemilik lama sesuai STNK, bukti jual-beli atau berita acara serah terima (bisa berupa kwitansi bermeterai atau perjanjian sederhana), STNK/BPKB jika masih di tangan, serta surat kuasa bila diwakilkan.

Beberapa daerah meminta KK dan/atau surat pernyataan bermeterai. Jika STNK/BPKB sudah diserahkan ke pembeli, lampirkan bukti jual-beli dan pernyataan saja ikuti format yang disediakan petugas Samsat/Bapenda setempat.

Alur online kini tersedia di banyak daerah melalui portal pajak daerah atau aplikasi resmi (nama layanan bisa berbeda misalnya “Blokir Kendaraan”, “Lepas Kepemilikan”, atau “Proteksi Kepemilikan”).

Polanya mirip: buat/masuk akun berbasis NIK, pilih menu layanan blokir/lepas kepemilikan, input data kendaraan (nopol, nomor rangka/mesin bila diminta), unggah dokumen, lalu kirim. Status biasanya bisa dipantau di dashboard layanan dan/atau dikirim ke email.

Jika wilayah Anda belum mendukung online penuh, Anda bisa datang langsung ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. Ambil loket “Pemblokiran/Lepas Kepemilikan”, isi formulir, serahkan berkas, dan tunggu proses validasi. Umumnya tidak dipungut biaya khusus untuk memblokir data (kecuali biaya materai/legalsisasi jika diperlukan). Simpan tanda terima atau bukti proses sebagai arsip.

Setelah blokir/lapor jual disetujui, dorong pembeli untuk segera melakukan balik nama agar kepemilikan resmi berpindah di STNK/BPKB. Lalu, cek dampaknya: pajak progresif Anda berikutnya seharusnya berkurang sesuai komposisi kendaraan aktif atas NIK, dan notifikasi pelanggaran berbasis pelat tidak lagi mengarah ke Anda. Anda bisa memeriksa status melalui aplikasi/portal pajak kendaraan daerah atau menanyakan ke Samsat.

Berita terkait