Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli (Gunakan Surat Kuasa)

Pernahkah kamu berada dalam situasi yang membingungkan seperti ini: Waktunya bayar pajak motor sudah mepet, tapi kamu belum sempat balik nama, dan si pemilik asli kendaraan (yang namanya ada di STNK) sedang sulit dihubungi atau berada di luar kota? Atau mungkin, kamu baru saja beli motor bekas dan pemilik lamanya lupa memberikan pinjaman KTP aslinya?

Banyak orang langsung lemas dan berpikir, “Wah, fix bakal kena denda ini karena nggak ada KTP asli.” Padahal, ada jalur legal dan resmi yang disediakan oleh Samsat untuk mengatasi masalah ini, yaitu dengan menggunakan Surat Kuasa.

Meskipun KTP asli adalah syarat utama dalam prosedur standar, surat kuasa hadir sebagai “jembatan” bagi kamu yang ingin tetap taat pajak namun terkendala identitas pemilik pertama. Yuk, kita bahas cara mainnya dengan santai tapi tetap akurat!

Memahami Fungsi Surat Kuasa di Samsat

Secara hukum, surat kuasa adalah dokumen yang menyatakan bahwa pemilik sah kendaraan (pemberi kuasa) memberikan izin kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan pengurusan administrasi atas namanya.

Namun, ada satu hal penting yang perlu dicatat: Surat kuasa ini biasanya paling ampuh digunakan jika pemilik asli masih bisa dihubungi untuk tanda tangan. Jika pemilik asli benar-benar “hilang ditelan bumi” dan kamu tidak punya fotokopi KTP-nya sama sekali, urusannya akan jauh lebih menantang.

Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan

Jika kamu ingin membayar pajak menggunakan jalur surat kuasa, jangan datang ke Samsat dengan tangan kosong. Siapkan berkas-berkas berikut:

  • STNK Asli dan Fotokopi: Ini hukumnya wajib.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Terutama untuk pajak 5 tahunan atau jika petugas meminta verifikasi kepemilikan.
  • Fotokopi KTP Pemilik Asli: Meskipun aslinya tidak ada, fotokopinya adalah syarat mutlak untuk dicocokkan dengan data di sistem.
  • KTP Asli Penerima Kuasa (Kamu): Kamu yang datang ke Samsat harus menunjukkan identitas aslimu.
  • Surat Kuasa Bermaterai: Ini adalah “bintang utamanya”.

Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar (Biar Nggak Ditolak!)

Jangan asal tulis di kertas memo, ya. Agar petugas Samsat mau menerima surat kuasamu, pastikan komponen berikut ada di dalamnya:

  • Identitas Pemberi Kuasa: Nama, NIK, alamat (harus sesuai dengan STNK dan KTP pemilik lama).
  • Identitas Penerima Kuasa: Nama, NIK, alamat kamu yang mengurus.
  • Data Kendaraan: Merk/Tipe, Nomor Polisi (Plat), Nomor Rangka, dan Nomor Mesin.
  • Keperluan: Tuliskan dengan jelas, misalnya: “Untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan.”
  • Tanda Tangan di Atas Materai: Pemilik asli harus tanda tangan di atas materai Rp10.000. Tanpa materai, surat ini dianggap tidak memiliki kekuatan hukum di loket Samsat.

Langkah-langkah Proses di Loket Samsat

Setelah dokumen lengkap, ikuti alur santai ini:

  1. Datangi Bagian Informasi/Pendaftaran: Serahkan berkasmu dan katakan bahwa kamu ingin bayar pajak dengan surat kuasa karena KTP asli pemilik sedang tidak tersedia.
  2. Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa keaslian STNK, BPKB, dan kecocokan data di surat kuasa dengan fotokopi KTP pemilik lama.
  3. Pembayaran: Jika dinyatakan lengkap, kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar sesuai nominal yang tertera di layar.
  4. Penyerahan STNK: Tunggu namamu dipanggil, dan voila! STNK-mu sudah disahkan tanpa perlu KTP asli pemilik lama.

Solusi Alternatif: Gunakan Aplikasi Online (SIGNAL)

Kalau kamu punya fotokopi KTP pemilik lama tapi tetap nggak mau repot bikin surat kuasa, cobalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Banyak orang tidak tahu kalau di aplikasi SIGNAL, kita bisa mendaftarkan kendaraan milik “Orang Lain dalam Satu KK” atau kendaraan yang belum balik nama selama kita memegang NIK pemilik tersebut. Namun, sistem verifikasi wajah tetap diperlukan. Jika pemilik lama adalah kerabat, cara ini jauh lebih mudah daripada harus antre di Samsat.

Tips Agar Urusan Lancar

Berikut dibawah ini beberapa tips agar urusan bayar pajaknya berjalan lancar, antara lain:

  1. Jaga Hubungan Baik dengan Penjual: Saat beli motor bekas, mintalah minimal 3-5 lembar fotokopi KTP pemilik lama. Ini akan sangat berguna jika kamu belum ada biaya untuk balik nama dalam waktu dekat.
  2. Segera Balik Nama: Surat kuasa adalah solusi sementara. Solusi permanen agar kamu tidak pusing setiap tahun adalah dengan melakukan Balik Nama. Dengan nama sendiri di STNK, kamu cukup bawa KTP aslimu sendiri, bahkan bisa bayar lewat ATM atau minimarket tanpa syarat apapun.
  3. Datang ke Samsat Induk: Layanan cepat seperti Drive Thru atau Samsat Keliling terkadang lebih ketat soal KTP asli. Jika menggunakan surat kuasa, sebaiknya datang ke kantor Samsat Induk karena bagian verifikasinya lebih lengkap.

Membayar pajak tanpa KTP asli pemilik lama memang sedikit lebih berbelit, tapi bukan berarti mustahil. Dengan surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan dokumen pendukung yang lengkap, kamu tetap bisa menjadi warga negara yang taat pajak.

Berita terkait