Biaya Resmi Ganti Plat Nomor (TNKB) Terbaru 2026
Pernahkah kamu melihat angka kecil di pojok bawah plat nomor kendaraanmu dan menyadari bahwa tahunnya menunjukkan angka 2026? Kalau iya, itu artinya kamu sudah sampai di “babak final” lima tahunan.
Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dilakukan sambil rebahan lewat aplikasi, ganti plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mewajibkan kamu untuk membawa fisik kendaraan ke Samsat.
Masalahnya, banyak orang yang malas mengurus sendiri karena takut biayanya “ditembak” atau tidak transparan. Padahal, pemerintah sudah menetapkan tarif resmi yang saklek dan tidak bisa diganggu gugat.
Biar kamu nggak bingung dan bisa menyiapkan anggaran dengan pas, yuk kita bedah rincian biaya resmi ganti plat nomor terbaru dengan gaya santai tapi tetap akurat!
Memahami Struktur Biaya 5 Tahunan
Sebelum kita masuk ke angka, perlu dipahami bahwa saat ganti plat, kamu sebenarnya membayar “paket komplit”. Biaya yang keluar bukan cuma untuk sepasang kaleng plat nomor baru, tapi juga untuk pembaruan dokumen negara lainnya.
Struktur biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Jadi, harga di Medan, Jakarta, maupun Surabaya seharusnya sama untuk komponen ini.
Rincian Biaya Resmi (PNBP)
Mari kita bagi kategorinya agar lebih mudah dipahami:
1). Untuk Kendaraan Roda 2 & 3 (Motor)
Bagi para pengendara motor, berikut adalah komponen biaya administratif yang wajib dibayar di luar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Cetak TNKB (Plat Nomor): Rp60.000 (untuk satu pasang).
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (berlaku untuk 5 tahun ke depan).
- Biaya Pengesahan STNK: Rp25.000 per tahun.
Total Biaya Administrasi Motor: Rp185.000.
(Catatan: Angka ini belum termasuk nilai Pajak Pokok (PKB) dan SWDKLLJ yang tertera di STNK kamu).
2). Untuk Kendaraan Roda 4 atau Lebih (Mobil)
Untuk kamu yang membawa mobil, biayanya sedikit lebih tinggi karena ukuran plat dan administrasi yang berbeda:
- Cetak TNKB (Plat Nomor): Rp100.000 (untuk satu pasang).
- Penerbitan STNK Baru: Rp200.000.
- Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun.
Total Biaya Administrasi Mobil: Rp350.000.
(Catatan: Angka ini juga belum termasuk Pajak Pokok (PKB) dan asuransi Jasa Raharja).
Biaya “Tambahan” yang Sering Muncul
Selain angka-angka resmi di atas, ada beberapa biaya lain yang mungkin muncul di lapangan, ada yang resmi dan ada yang bersifat opsional:
- Biaya Cek Fisik (Gratis!): Secara aturan, gesek nomor rangka dan mesin itu Rp0. Namun, biasanya ada jasa petugas atau relawan yang membantu menggesekkan. Memberi uang tips Rp5.000 – Rp10.000 adalah hal lumrah sebagai tanda terima kasih, tapi ingat, ini tidak wajib.
- Biaya Parkir & Fotokopi: Siapkan uang receh sekitar Rp10.000 – Rp20.000 untuk keperluan fotokopi berkas dan parkir di area Samsat.
- Denda Pajak (Jika Telat): Jika kamu ganti plat dalam kondisi pajak sudah mati, tentu saja akan ada tambahan denda PKB dan denda SWDKLLJ sesuai lamanya keterlambatan.
Prosedur Ganti Plat Tanpa Calo
Biar tidak kena biaya tambahan dari oknum, ikuti langkah “sat-set” ini:
- Cek Fisik: Langsung menuju area cek fisik saat sampai di Samsat. Jangan lewat pintu utama dulu. Gesek nomor rangka dan mesin, lalu minta legalisir ke petugas.
- Pendaftaran: Bawa berkas (STNK asli, BPKB asli, KTP asli, dan hasil cek fisik) ke loket pendaftaran ganti plat.
- Pembayaran: Tunggu namamu dipanggil untuk membayar di Kasir/Bank yang tersedia di dalam gedung Samsat.
- Pengambilan STNK: Setelah bayar, kamu akan mendapatkan lembar STNK baru.
- Workshop TNKB: Terakhir, bawa bukti bayar ke bagian workshop pembuatan plat nomor. Tunggu sekitar 15-30 menit sampai namamu dipanggil untuk mengambil kaleng plat yang masih hangat karena baru dicetak.
Kenapa Harus Urus Sendiri?
Selain menghemat biaya jasa calo yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah, mengurus ganti plat sendiri memberikan kepuasan tersendiri. Kamu jadi tahu bahwa prosedur di Samsat sekarang sudah jauh lebih transparan dan cepat. Di kota-kota besar, proses ganti plat biasanya bisa selesai dalam waktu 1,5 hingga 3 jam saja, asalkan kamu datang di pagi hari.
Ingat, plat nomor adalah identitas kendaraanmu di jalan raya. Menggunakan plat nomor yang sudah habis masanya (mati kaleng) bisa membuatmu menjadi incaran tilang polisi, dan yang lebih parah, data kendaraanmu terancam dihapus dari database jika dibiarkan mati terlalu lama.
Biaya ganti plat nomor sebenarnya sangat terjangkau jika kita merujuk pada tarif resmi pemerintah. Untuk motor, siapkan dana sekitar Rp185.000 + Pajak Pokok, dan untuk mobil sekitar Rp350.000 + Pajak Pokok.
Jangan lupa untuk selalu membawa BPKB asli, karena tanpa itu, proses ganti plat 5 tahunan tidak akan bisa diproses. Jadi, sudah siap “menyegarkan” plat nomor kendaraanmu minggu ini?