Biaya Pajak Tahunan Honda CT125
Siapa sih yang nggak menoleh kalau melihat motor satu ini lewat di depan mata? Honda CT125 bukan cuma sekadar motor bebek biasa; ini adalah simbol gaya hidup petualang yang dikemas dalam desain retro-modern yang sangat ikonik. Dengan knalpot scrambler yang menjulang ke atas, rak barang belakang yang kokoh, dan tangki bensin yang irit, CT125 sukses bikin siapa pun merasa jadi penjelajah, meskipun rutenya cuma dari rumah ke kedai kopi terdekat.
Tapi, di balik tampilannya yang super estetik dan tangguh itu, ada satu kenyataan yang harus dihadapi para pemiliknya setiap tahun: Pajak. Di tahun 2026 ini, populasi Honda CT125 di Indonesia makin menjamur seiring dengan tren berkemah (motor-camping).
Banyak yang bertanya, “Kok motor bebek 125cc pajaknya bisa semahal itu?”. Nah, buat kamu yang baru saja meminang motor ini atau sedang menabung doa biar bisa beli, yuk kita bedah tuntas estimasi Pajak Tahunan Honda CT125 di tahun 2026 dibawah ini!
Kenapa Pajak CT125 Kasta Sultan?
Mungkin kamu terbiasa melihat pajak motor bebek harian seperti Supra X atau Revo yang cuma di kisaran Rp 200 ribuan. Tapi, jangan samakan bebek petualang ini dengan mereka. Ada dua alasan utama kenapa pajak CT125 masuk kategori premium:
- Status CBU (Completely Built Up): Honda CT125 didatangkan secara utuh dari luar negeri (impor). Hal ini membuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercatat di database pemerintah menjadi sangat tinggi.
- Harga Jual yang Tinggi: Di tahun 2026, harga OTR (On The Road) Honda CT125 berada di kisaran Rp 81 jutaan hingga Rp 85 jutaan. Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung sekitar 2% dari NJKB, maka otomatis angka yang muncul di STNK kamu bakal jauh melampaui motor matic 150cc sekalipun.
Ibaratnya, negara nggak melihat motor ini dari kapasitas mesinnya yang cuma 125cc, tapi dari nilai asetnya yang setara dengan harga mobil bekas atau moge menengah.
Estimasi Rincian Pajak Honda CT125 Tahun 2026
Di tahun 2026 ini, besaran pajak Honda CT125 kamu sangat dipengaruhi oleh tahun produksinya. Berikut adalah perkiraan total biaya tahunan (PKB + SWDKLLJ Rp 35.000) untuk wilayah umum sebagai gambaran:
1. Honda CT125 Terbaru (Keluaran 2024 – 2026)
Ini adalah unit yang paling gres, biasanya sudah menggunakan mesin generasi terbaru yang lebih responsif dan efisien. Pajaknya masih berada di titik tertinggi karena nilai penyusutannya belum banyak.
- PKB (Pajak Utama): ± Rp 1.150.000 – Rp 1.250.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Total Estimasi: Rp 1.185.000 – Rp 1.285.000
2. Honda CT125 Generasi Menengah (Keluaran 2022 – 2023)
Unit yang mungkin sudah mulai kamu ajak blusukan ke hutan atau pantai. Pajaknya sudah mulai melandai tipis-tipis.
- PKB (Pajak Utama): ± Rp 950.000 – Rp 1.100.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Total Estimasi: Rp 985.000 – Rp 1.135.000
3. Honda CT125 Kloter Awal (Keluaran 2020 – 2021)
Ini adalah unit-unit pertama yang masuk secara resmi lewat Astra Honda Motor (AHM). Pajaknya sekarang sudah cukup stabil di angka satu jutaan kecil.
- Total Estimasi: Rp 850.000 – Rp 980.000
Ingat ya, angka di atas adalah asumsi untuk motor pertama. Mengingat CT125 biasanya adalah motor hobi alias motor ke-2 atau ke-3 di garasi, siap-siap kena tarif progresif. Kalau kena progresif kedua, pajaknya bisa melonjak jadi Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 jutaan. Jadi, cek lagi ada berapa motor atas namamu dalam satu Kartu Keluarga!
Apa Saja yang Kita Bayar di Balik Lembar STNK?
Biar makin pinter pas lagi kumpul bareng komunitas, ini lho komponen yang kamu setor ke negara:
1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Variabel paling besar, yaitu 2% dari NJKB. Ini uang yang dipakai buat bangun infrastruktur jalanan.
2). SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp 35.000. Ini adalah premi asuransi perlindungan diri dari Jasa Raharja.
3). Biaya Admin: Biasanya muncul sekitar Rp 5.000 kalau kamu bayar lewat pihak ketiga atau aplikasi.
Cara Bayar Pajak CT125 yang Sat-Set di 2026
Hari gini pemilik motor Sultan masih mau antre panas-panasan di kantor Samsat? Duh, jangan mau kalah sama teknologi motor kamu! Di tahun 2026, bayar pajak sudah semudah memesan kopi:
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Cara paling juara buat kaum rebahan. Tinggal daftar melalui HP, verifikasi data, bayar lewat transfer m-banking, dan selesai. Bukti bayarnya sah, dan pengesahan STNK-nya pun sudah digital. Dokumen fisik aslinya pun bisa dikirim langsung ke rumah lewat pos.
Samsat Drive-Thru
Cocok buat kamu yang pengen sekalian pamer kegagahan Honda CT125-mu. Nggak perlu turun dari motor, tinggal sodorin dokumen (KTP & STNK asli), bayar, dan beres dalam hitungan menit tanpa perlu cari parkir.
Indomaret atau Alfamart
Sambil belanja cemilan buat persiapan touring, kamu bisa sekalian bayar pajak ke kasir minimarket. Praktis banget!
Pajak tahunan Honda CT125 di tahun 2026 memang berada di kisaran Rp 850 ribuan hingga Rp 1,3 jutaan. Angka ini tergolong premium untuk ukuran mesin 125cc, tapi sangat sebanding dengan prestige, ketangguhan, dan rasa bahagia yang kamu dapatkan setiap kali berada di atas joknya baik saat melibas aspal Medan maupun saat sedang menikmati jalur pedesaan yang menantang.