Berapa Biaya Mutasi Kendaraan Antar Provinsi?

Pernahkah kamu berencana pindah rumah dari Jakarta ke Bali, atau mungkin baru saja membeli mobil impian dari Surabaya untuk dibawa pulang ke Medan? Salah satu “pekerjaan rumah” terbesar dalam urusan ini bukanlah soal angkut barangnya, melainkan memindahkan identitas kendaraannya alias Mutasi Kendaraan Antar Provinsi.

Banyak orang langsung pusing tujuh keliling membayangkan biayanya yang mahal dan birokrasinya yang dianggap rumit. Padahal, kalau kamu tahu rincian biaya resminya, mutasi itu sebenarnya sangat terukur dan transparan. Yuk, kita bedah daftar biaya mutasi kendaraan antar provinsi dengan gaya santai tapi tetap akurat!

Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Sederhananya, mutasi adalah proses “pindah sekolah” bagi kendaraanmu. Kamu mencabut berkas di Samsat asal (Cabut Berkas) dan mendaftarkannya di Samsat tujuan (Mutasi Masuk).

Ini wajib dilakukan agar alamat di STNK dan BPKB sesuai dengan domisili terbarumu, sehingga kamu tidak perlu pulang kampung setiap kali mau bayar pajak atau ganti plat.

Rincian Biaya Resmi (PNBP)

Biaya mutasi itu terbagi menjadi dua tahap: di kota asal dan di kota tujuan. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya administrasi resminya:

1). Biaya di Samsat Asal (Cabut Berkas)

Di tempat asal, kamu akan dikenakan biaya Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah.

  • Motor (Roda 2 atau 3): Rp150.000
  • Mobil (Roda 4 atau lebih): Rp250.000

2). Biaya di Samsat Tujuan (Mutasi Masuk)

Setelah berkas fisik kamu bawa ke kota baru, kamu harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru atas namamu di wilayah tersebut:

  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (Motor) / Rp200.000 (Mobil)
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000 (Motor) / Rp375.000 (Mobil)
  • Cetak Plat Nomor (TNKB) Baru: Rp60.000 (Motor) / Rp100.000 (Mobil)

Simulasi Total Biaya: Motor vs Mobil

Mari kita buat hitungan kasar biar kamu bisa menyiapkan saldo di rekening. Catatan: Hitungan ini belum termasuk pajak tahunan (PKB) kendaraanmu.

Estimasi Mutasi Motor

  • Cabut Berkas: Rp150.000
  • STNK Baru: Rp100.000
  • BPKB Baru: Rp225.000
  • Plat Nomor: Rp60.000
  • Total Administrasi: Rp535.000 (Belum termasuk pajak & SWDKLLJ).

Estimasi Mutasi Mobil

  • Cabut Berkas: Rp250.000
  • STNK Baru: Rp200.000
  • BPKB Baru: Rp375.000
  • Plat Nomor: Rp100.000
  • Total Administrasi: Rp925.000 (Belum termasuk pajak & SWDKLLJ).

Biaya “Lain-lain” yang Sering Muncul

Selain angka saklek di atas, ada beberapa pengeluaran tambahan yang harus kamu antisipasi:

1). Pajak Kendaraan (PKB) & SWDKLLJ: Saat mutasi masuk, kamu biasanya diwajibkan membayar pajak tahunan di kota tujuan (karena masa berlaku pajak lamamu akan diputus dan dimulai baru di kota tujuan).

2). BBNKB (Bea Balik Nama): Jika mutasi ini dibarengi dengan pembelian (pindah tangan), kamu akan dikenakan pajak BBNKB (biasanya 1% dari NJKB). Namun, jika kamu mutasi atas nama sendiri (pindah domisili), beberapa daerah menggratiskan komponen ini.

3). Biaya Cek Fisik: Secara aturan adalah gratis. Tapi, memberikan uang tips Rp10.000 – Rp20.000 kepada petugas yang menggesek nomor rangka mesin adalah hal yang sangat lumrah.

4). Materai & Fotokopi: Siapkan dana sekitar Rp30.000 untuk kebutuhan administrasi kecil ini.

Mengurus mutasi lewat calo bisa memakan biaya 2 sampai 3 kali lipat dari harga resmi. Calo seringkali mematok harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta untuk mobil. Dengan mengurus sendiri, kamu tidak hanya menghemat jutaan rupiah, tapi juga memastikan semua dokumenmu asli dan tidak ada yang dimanipulasi.

Berita terkait