Begini Caranya Warga Jakarta Cek Pajak Kendaraan Online

Warga Jakarta kini dapat membayar dan mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan lebih mudah melalui aplikasi JAKI. Kewajiban tahunan ini perlu dipenuhi tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi JAKI. Fitur ini merupakan hasil kolaborasi antara Jakarta Smart City dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Melalui fitur Pajak di aplikasi JAKI, masyarakat dapat memeriksa informasi kendaraan dan riwayat pembayaran pajak hanya dengan ponsel. Selain PKB, fitur ini juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan E-Retribusi.

Bagi warga yang ingin mengetahui jumlah pajak kendaraan, aplikasi JAKI menyediakan langkah-langkah sederhana. Dilansir dari laman resmi Smartcity Jakarta, berikut lima tahapan untuk mengecek pajak kendaraan secara daring:

1). Buka aplikasi JAKI

Setelah membuka aplikasi JAKI, pengguna akan menemukan berbagai layanan publik. Untuk mengakses informasi pajak, klik menu Lainnya, lalu pilih Pajak.

2). Pilih Pajak Kendaraan Bermotor

Di dalam menu Pajak, klik opsi Pajak Kendaraan Bermotor untuk memulai proses pengecekan.

3). Klik Informasi PKB

Langkah selanjutnya adalah memilih Informasi PKB untuk menampilkan kolom data kendaraan yang akan diperiksa.

4). Masukkan nomor kendaraan bermotor

Ketik nomor kendaraan yang valid dan terdaftar di wilayah DKI Jakarta, kemudian klik Cek Pajak.

5). Lihat informasi kendaraan dan riwayat pembayaran

Setelah proses selesai, aplikasi akan menampilkan detail kendaraan serta riwayat pembayaran pajak.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat memantau dan membayar pajak kendaraan secara praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat. Transformasi digital ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

Berita terkait