Bapenda Fakfak Ungkap Porsi Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak, Lukito Saksomojati menegaskan, penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Fakfak.

Menurut Lukito, pembagian hasil pajak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah mendapat porsi sebesar 66 persen dari hasil pajak PKB dan BBNKB yang dipungut.

“Kita diberi porsi 66 persen dari hasil pajak PKB dan BBNKB. Ini sangat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan di Kabupaten Fakfak,” ujar Lukito Saksomojati.

Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai sektor, seperti infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Lukito menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan instansi teknis di tingkat provinsi maupun pusat terus diperkuat untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan efektif dan transparan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak harus terus kita optimalkan. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Fakfak,” tuturnya.

Dengan adanya dukungan pendapatan dari sektor pajak tersebut, Lukito optimistis Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat terus melaksanakan program prioritas pembangunan, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik secara berkelanjutan.

Berita terkait