Apa Itu Pajak Progresif? Cara Menghitungnya untuk Mobil ke-2
Pernahkah kamu merasa heran kenapa pajak motor kedua di rumah terasa jauh lebih mahal daripada motor pertama, padahal merek dan tipenya sama persis? Atau mungkin kamu baru saja membeli mobil tambahan dan kaget melihat nominal pajak di STNK yang angkanya “di luar nalar”?
Jika iya, selamat! Kamu baru saja berkenalan dengan yang namanya Pajak Progresif. Bagi sebagian orang, ini adalah “momok” yang bikin dompet kaget. Tapi sebenarnya, pajak ini punya tujuan yang logis, lho. Yuk, kita bedah apa itu pajak progresif, kenapa itu ada, dan gimana sih cara hitungnya biar kamu nggak bingung lagi!
Apa Itu Pajak Progresif?
Singkatnya, Pajak Progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak yang dimiliki. Dalam konteks kendaraan, semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas namamu atau alamat tinggalmu, maka tarif pajak untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan semakin tinggi.
Pemerintah menerapkan sistem ini bukan tanpa alasan. Tujuannya ada dua:
- Mengurangi Kemacetan: Dengan menaikkan biaya kepemilikan kendaraan lebih dari satu, diharapkan masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum.
- Keadilan Sosial: Orang yang memiliki kemampuan ekonomi untuk punya banyak kendaraan dianggap mampu memberikan kontribusi pajak yang lebih besar kepada negara.
Pajak ini hanya berlaku untuk jenis kendaraan yang sama. Kalau kamu punya satu motor dan satu mobil, keduanya tetap dianggap sebagai “kendaraan pertama” di masing-masing kategorinya. Pajak progresif baru “menyengat” kalau kamu punya motor kedua atau mobil kedua.
Aturan Main: Nama dan Alamat yang Sama
Salah satu hal yang sering bikin salah paham adalah aturan “Satu Kartu Keluarga (KK)”. Di daerah seperti DKI Jakarta, pajak progresif tidak hanya dilihat dari nama yang tertera di STNK, tapi juga berdasarkan alamat tempat tinggal.
Jadi, meskipun motor kedua di rumah menggunakan nama istrimu atau anakmu, selama alamat di KTP-nya sama denganmu, sistem Samsat akan membacanya sebagai kendaraan kedua. Inilah alasan kenapa penting sekali melakukan Lapor Jual jika kendaraan sudah pindah tangan, agar namamu bersih dari daftar kepemilikan.
Berapa Persentase Tarifnya?
Besaran tarif pajak progresif diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing. Sebagai gambaran, berikut adalah tarif yang umum berlaku di wilayah Jakarta berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024:
- Kendaraan ke-1: 2%
- Kendaraan ke-2: 3%
- Kendaraan ke-3: 4%
- Kendaraan ke-4: 5%
- Kendaraan ke-5 dan seterusnya: 6%
Bayangkan selisihnya! Kendaraan kelima pajaknya bisa tiga kali lipat lebih mahal daripada kendaraan pertama.
Rumus Cara Menghitung Pajak Progresif
Sekarang, mari kita masuk ke bagian teknis. Bagaimana cara menghitungnya secara akurat? Rumus dasarnya adalah:
Pajak Progresif = (NJKB x Koefisien Bobot) x Persentase Tarif
Mari Kita Simulasi!
Misalkan kamu memiliki dua mobil dengan nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) masing-masing Rp200.000.000. Kita asumsikan koefisien bobot mobil pribadi adalah 1.
Mobil Pertama (Tarif 2%): PKB = Rp200.000.000 x 1 x 2% = Rp4.000.000
Mobil Kedua (Tarif 3%): PKB = Rp200.000.000 x 1 x 3% = Rp6.000.000
Hanya karena ini adalah mobil kedua, kamu harus membayar selisih Rp2.000.000 lebih mahal setiap tahunnya! Ingat, nominal ini belum termasuk biaya SWDKLLJ (asuransi Jasa Raharja) yang biasanya tetap (sekitar Rp143.000 untuk mobil).
Cara Menghindari Pajak Progresif yang “Nyasar”
Banyak orang terkena pajak progresif padahal kendaraan lamanya sudah dijual. Ini terjadi karena pemilik baru belum melakukan balik nama. Cara mengatasinya adalah dengan Lapor Jual atau Blokir STNK.
- Datangi Samsat atau akses website Dispenpda online.
- Laporkan bahwa kendaraan dengan plat nomor sekian sudah dijual.
- Petugas akan memblokir data kendaraan tersebut dari namamu.
- Saat kamu membeli kendaraan baru nanti, kamu akan kembali dianggap sebagai pemilik kendaraan pertama dengan tarif terendah (2%).
Pajak progresif memang terasa memberatkan, tapi ini adalah konsekuensi dari kepemilikan aset yang banyak. Dengan memahami cara hitungnya, kamu bisa lebih bijak dalam memutuskan apakah benar-benar perlu menambah kendaraan baru atau lebih baik melakukan balik nama pada kendaraan yang sudah ada.