Alamat Kantor Samsat dan Jadwal Samsat Keliling di Kab. Bogor

Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal terkait kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan, perpanjangan STNK, serta mutasi kendaraan.

Layanan Samsat ini beroperasi di berbagai kota di Indonesia, dengan kantor utama yang terhubung langsung dengan kepolisian dan dinas perhubungan, memastikan bahwa proses administrasi kendaraan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui Samsat, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan dengan lebih mudah, tanpa perlu berurusan dengan banyak instansi.

Untuk mempermudah akses layanan, Samsat juga menyediakan layanan Samsat Keliling, yang memungkinkan masyarakat mengurus pajak kendaraan dan perpanjangan STNK di lokasi-lokasi tertentu secara mobile. Layanan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang kesulitan datang langsung ke kantor Samsat Utama.

Meskipun memiliki keterbatasan dalam hal jenis layanan, Samsat Keliling memberikan solusi praktis dengan membawa pelayanan langsung ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, menghemat waktu dan tenaga bagi pemilik kendaraan.

Alamat Kantor Samsat Utama Kabupaten Bogor

Kantor utama Samsat Kabupaten Bogor berada di alamat Jl. Raya Jakarta‑Bogor KM 50, Desa Cimandala (atau Kecamatan Sukaraja), Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710.

Jam operasional umumnya Senin–Kamis sekitar 08.00‑14.00 WIB, Jumat hingga 11.00 WIB, dan Sabtu buka hingga sekitar 14.00 WIB.

Lokasi kantor ini strategis di jalur utama antara Jakarta‑Bogor, jadi aksesnya bisa agak ramai terutama jam pulang/berangkat—jadi datang lebih awal adalah ide bagus.

Alamat Samsat Keliling / Outlet di Kabupaten Bogor

Biar makin dekat dengan masyarakat, Samsat Kabupaten Bogor juga punya layanan Keliling atau Outlet di berbagai titik.

Lokasi outlet di Jl. Raya Narogong, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kab. Bogor 16820.

Outlet di Ruko Grand Square Blok H, Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kab. Bogor 16810.

Lokasi langsung di kantor utama juga menyediakan layanan Keliling di samping gedung Samsat Induk.

Persyaratan Umum yang Harus Disiapkan

Supaya urusannya lancar di Samsat utama maupun keliling, lo wajib membawa dokumen ini:

1). KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.

2). STNK asli kendaraan.

3). Jika diperlukan (terutama untuk mutasi/ganti pelat) BPKB asli atau fotokopi yang disyaratkan.

4). Pastikan kendaraan lo tidak punya tunggakan besar atau status blokir, terutama jika mau layanan di Keliling.

Berita terkait